PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
dan Sistem Ketatanegaraan
Di
S
U
S
U
N
Oleh
Nama : Nur Indah Sari
Nim : D0217317
Dosen : Dian Fitri Sabrina S.H,M.H
Program Studi : Informatika
Fakultas Teknik
Universitas Sulawesi Barat
Tahun 2017/2018
Daftar Isi
SAMPUL
DAFTAR
ISI............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 01
1.2
Rumusan Masalah....................................................................... 01
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Ideologi Pancasila
dalam Perspektif Global.................................. 02
1.
Pengertian ideologi...................................................................... 02
2.
Karakteristik ideologi.................................................................. 02
3.
Fakta Ideologi............................................................................. 02
4.
Kedudukan Pancasila
Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI. 03
5.
Pancasila sebagai
Ideologi Negara.............................................. 03
6.
Pancasila sebagai
Idiologi Terbuka............................................. 03
2.2 Pancasila
Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia 04
1.
Dasar Filosofis-------------------------------------------------------------- 04
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat
Negara------------------ 07
2.5 Arti dan Linkup Hukum Tata
Negara------------------------------------ 09
A.
Pengertian Hukum dan Negara------------------------------------------------- 09
B.
Unsur-unsur Negara -------------------------------------------------------------- 10
C. Sistem
Pemerintahan-------------------------------------------------------------- 10
D.
Ketatanegaraan Indonesia------------------------------------------------------- 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................. 09
3.2 Saran........................................................................................... 09
DAFTAR BACAAN
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar belakang
Sebagai dasar
negara, Pancasila merupakan suatu atau kerohanian dalam ilmu kenegaraan yang
populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam
kedudukan ini, Pancasala merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan tata kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum
di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah daik
moral maupun hukum. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia
tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa
di lihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai nilai
dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintah
terdapat benyak penyimpanan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu
akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan
bangsanya sendiri.
Penyimpangan
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebenarnya sering terjadi. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan hal itu seakan dibiarkan begtu saja. Telah banyak
usaha yang dilakukan untuk menimalisir hal tersebut. Namun campur tangan orang
orang yang tidak bertanggung jawab membuat penyimpanan sistem ketatanegaraan
semakin sering dilakukan. Pentimpanan tersebut seperti Korupsi yang semakin
merajalela belakangan pejabat. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan
sila sila Pancasila.
1.2
Rumusan masalah
1.
Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap pancasila?
3.
Bagaimanakah Pancasilah Sebagai Paradigma Kehidupan dalam
Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara dan Ketatanegaraannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep, pengertia dasar,
cita cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa
Yunani ‘eidos’ yang artinya bnetuk. Selanjutnya ada kata ‘idein’ yang artinya
melihat. Dengan degan demikian, secara harfiah ideologi bererti ilmu pengertian
pengertian dasar, cita cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga
cita citanya bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan dan
faham(Hidayat,2001;Kaelan,2005).
2.
Karakteristik Ideologi
Hidayat (2001); Kaelan (2005), menyatakan ideology sebagai pandangan smasyarakat
memiliki karakteristik:
a. Ideologi
sering muncul dan berkembang dalam situasi kritis
b. Ideologi
memiliki jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram
c. Ideologi
mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
d. Ideologi
memiliki pola pemikiran yang sistematis
e. Ideologi
cenderung eksklusif, absolute dan universal
f. Ideologi
memiliki sifat empiris dan normative
g. Ideologi
dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya
h. Ideologi
biasanya terjadi dalam gerakan-gerakan politik
3.
Fungsi Ideologi
Fungsi
ideologi bagi manusia adalah :
a. Sebagai
pedoman bagi individu
b. Sebagai
kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu
c. Sebagai
upaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa disegala aspek
kehidupan.
4.
Kedudukan Pancasila dan Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI
Sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, pancasila
dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Perwujudan pancasila pancasila harus menjadi sumber dari
segala sumber hukun ang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup
bangsa(way of life), pancasila memberikan tuntunan kepada seluru bangsa
indonesia dalam kehidupan sehari hari.
5.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi
negara, dan ideologi bangsa dpatlah dikatakan sebagai suatu pemikiran mendalam,
diyakini oleh suatu bangsa pendukungnya dalam mempersatukan gerak langkah
kelompok kelompok, golongan golongan, pertai partai untuk menyatukan diri,
menyerasikan diri secara berdaya guna dalam kehidupan politik, tingkah laku
politik, tujuan politik suatu negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional berdasarkan
kepentingan nasional suatu bangsa, suatu negara.
6.
Pancasila sebagai Idiologi Terbuka
Sebagai idiologi terbuka secara terbuka struktural
pancasila memiliki dimensi idialistis, normatif dan realistis.Dimensi
idialistis dalam idiologi pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pancasila yang bersifata sistematis rasional dan menyeluruh yaitu hakikat
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila, yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadila. Dimensi normatif adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu di jabarkan dalam suatu
sistem norma-norma kenegaraan yang lebih operasional.Oleh karena itu pancasila
berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi dalam negara Indonesia.
Ideologi
berkaitan dengan hal hal yang mendasarkan satu ajaran mengenai bagaimana
manusia harus bersikap dan bertindak. Misalkan, setiap warga negara betindak
adil,tolongn menolong, saling menghormati, dan sebagainya. Selain itu, warga
negara juga diharuskan mematuhi dan melaksanakan berkai dengan diterapkannya
ideologi.
Ideologi tertentu yang dianut oleh suatu
masyarakat atau bangsa mempunyai seperangkat nilai ssebagai landasan untuk
berfikir, berperilaku, dan bertindak. Demikian pula dengan Pancasila sebagai
ideologi negara kita.
2.2
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara
Republik Indonesia
1. Dasar
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup
bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis.Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam
pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.Oleh
karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah
dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat
negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara
Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan da keadilan. Pemikiran filsafat
kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan
hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (human
society) atau masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai
persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan yang
Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya atau
mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara
sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup
bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam
suatu negara akan melahirkan
rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu.
Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah berdasarkan pada nilai bahwa
rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan
bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin
baik sebagai individu maupun secara berama
(hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama
dari seluruha warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan
jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan
seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul
dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai
inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan
dan kemasyaratan.
Dalam hubungannya dengan pengertian nilai sebagaimana tersebut diatas
maka Pancasila tergolong nilai kerohanian, akan tetapi niai kerohanian yang
mengakui adanya nilai vital karena pada
hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara adalah jasmani rohani. Selain itu dalam pancasila
yang merupakan nilai-nilai kerohanian itu didalamnya terkandung nilai-nilai
lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran
(kenyataan), estetis ,etis maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada
nilai-nilai Pancasila yang tersusun secara hierarkhis piramidal yang bulat dan
utuh.
Selain itu
secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga
subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya
bukan pancasila. Artinya jikalau suatu negara menggunakan prinsip filosofi
bahwa negara Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan
berkeadilan , maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat
dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat di
jelaskan sebagai berikut:
1.
Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum uniiversal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
2.
Inti
nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.
Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 , menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum
Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara
objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungana
hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang
terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/
MPR/1973. Jo. Tap. No.IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu
dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran , penilaian kritis,
serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
3.
Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius,
yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber
pa-
da
kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar serta motivasi
atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, Maupun dalam kehidupan
kenegaraan. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das
sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu
kenyataan atau das sein.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun
pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung
empat pokok pikiran bilamana dianalisisi makna yang terkandung didalamnya tidak
lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Hal ini merupakan
penjabaran sila ketiga.
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejateraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa ,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaaran sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara
Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai
penjabaran sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuahanan yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti
bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam
pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal itu
dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila-sila Pancasila.Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental
dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau
dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa
dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan
bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan
UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah di kongkritisasikan dalam pasal-pasal
UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan
perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya.
Dalam
pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan
moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran
keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa
kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada
nilai-nilai Ketuhan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang
beradab. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila yang dituangkan dalam poko
Pikiran keempat ini merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan
kenegaraan. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan negara, antara lain
pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan dan keamanan negara,
politik negara serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada
moral ketuhanan dan kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral dalam
kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara
dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral dalam kehidupan
kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan
seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral yang dituangkan dari
nilai-nilai pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya
dengan politik luar negeri Indonesia.
Oleh karena itu bagi bangsa
Indonesia dalam era reformasi saat ini
seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki
kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang tertuang
dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan agar
kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
2.3 Arti dan Linkup Hukum Tata
Negara
A.
Pengertian Hukum dan Negara
Pada istilah Hukum Tata Negara (HTN) ada dua kata yang perlu mendapat
penjelasan lebih dulu untuk sebelum diuraikan ruang linkup materi pembahasannya
, yaitu, kata hukum dan kata negara. Pada
umumnya hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang di dalam
masyarakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan . Hukum ini lahir untuk
mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda diantara anggota-anggota
masyarakat .
Satu hal yang penting dari hukum itu
adalah sifatnya yang dipaksakan dengan sanksi. Sanksi inilah yang membedakan
hukum dari aturan tingkah laku yang lain.
Di dalam masyarakat memang terdapat
aturan-aturan tingkah laku yang umumnya disebut norma atau kaidah. Norma atau
kaidah itu menurut ilmu hukum ada empat macam, yaitu: norma agama, norma
kesusilaan (moral), norma kesopanan, dan norma hukum.
Yang membedakan norma hukum dari
norma-norma yang lain adalah bahwa sifat memaksa yang di sertai dengan sanksi
yang dapat dijatuhkan oleh negara, sedangkan pada norma lain sifat memaksanya
hampir tidak ada dan tidak menyertakan campur tangan negara untuk memaksakan
sanksinya. Dikatakan bahwa norma hukum itu sanksinya bersifat otonom (datang
dari dan dipaksakan oleh keadaan di luar si pelanggar yaitu negara).
Sedangkan norma yang lain sanksinya bersifat heteronom (datang dari hati si
pelanggar sendiri berupa siksaan batin dan penyesalan).
Apakah yang dimaksud negara?
Negara adalah organisasi tertinggi
di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat, Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian
konstitatif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan
adanya unsur-unsur konstitutif negara, yaitu:
1.
Adanya rakyat (masyarakat) tertentu.
2.
Adanya daerah (wilayah) tertentu.
3.
Adanya pemerintah yang berdaulat
B.
Unsur-unsur Negara
1.
Rakyat
Suatu negara tidak bisa ada tanpa ada rakyatnya. Unsur
rakyat ini sangat penting karena sebenarnya rakyatlah yang secara langsung dan
konkrit berkepentingan agar negara itu berjalan dengan baik, begitu juga
manusia-manusi-
a jualah yang berperan menentukan dalam negara sebagai
organisasi
2.
Wilayah
Wilayah negara juga merupakan juga merupakan unsur
konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin ada negara ada tanpa batas-batas
teritorial yang jelas. Kalau kita pergi ke suatu negara berarti kita pergi ke wilayah
negara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh
sebab itu pemerintah sering kali menjadi personifikasi negara.
C. Sistem
Pemerintahan
Di dalam studi ilmu negara dan ilmu
politik di kenal degan adanya sistem yaitu,
presidensial, parlementer, dan referendum.
1.
Sistem presidensial
Di dalam sistem presidensial dapat dicatat adanya
prinsip sebagai berikut:
a.
Kepala negara menjadi Kepala
Pemerintahan (eksekutif).
b.
Pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen adalah sejajar.
c.
Menteri-menteri diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden.
d.
Eksekutif dan legislatif sama-sama
kuat.
2.
Sistem Parlementer
Di dalam sistem parlementer prinsip-prinsip yang
dianut adalah.
a.
Kepala negara tidak berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu
bangsa).
b.
Pemerintah dilakukan oleh sebuah
kabinet yang dipimping oleh seorang perdana menteri.
c.
Kabinet bertanggung jawab kepada dan
dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
d.
(karena itu) kedudukan eksekutif
(kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
3.
Referendum
Didalam sistem Referendum badan eksekutif merupakan
bagian dari badan legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian badan
legislatif (seperti di Swiss yang disebut Bundersrat) adalah badan
pekerja legislatif (yang di Swiss disebut Bundesversammlung). Jadi
di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas
pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan
langsung oleh rakyat melalui lembaga referedum.
D.
Ketatanegaraan Indonesia
1. Zaman
Hindia Belanda
Sebagai negara berkas jajahan negara
belanda sejarah tatanegara Indonesia dimulai pada zaman Hindia-Belanda. Dalam
hal ini kita dapat secara langsung melihat tatanegara Noderland pada umumnya
melalui Konstitusinya yang dibuat pada tahun 1938.
Didalam grondwet yang dibuat pada
tahun 1938 itu dicantumkan dasar-dasar pengaturan hubungan antara pemerintah
Nederland dengan Negeri Hindia Belanda sebagai bagian jajahannya. Sebagai
berikut
a.
Pasal 1 Grondwer menyatakan bahwa
kerajaan Belanda meliputi Nederland, Hindia Belanda, Suriname dan Curasao. Dari
pasal 1 ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia (dulu bernama Hindia Belanda)
merupakan bagian dari kerajaan Belanda.
b.
Pasal 62 Grondwer mengatur
penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda sebagai berikut:
b.1 Raja Belanda memegang kekuasaan tertinggi atas
Hindia Belanda, Suriname dan Curasao.
b.2 Sepanjang
dalam Grondwere atau Wet wewenang tertentu tidak diberikan kepada raja maka
pemerintahan umum dijalankan atas nama raja oleh:
a. Di Hindia
Belanda oleh Gubernur Jenderal.
b. Di
Suriname dan Curasao oleh Gubernur
b.3 Setiap tahun raja menyampaikan laporan kepada
Staten Generale tentang penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda,
Suriname, Curasao.
c. Staten
Generale adalah parlemen yang yang terdiri atas dua kamar yaitu Eerste Kamer
dan Twede Kamer. Eerste Kamer (kamar satu) merupakan kelompok yang dipilih oleh dewan
–dewan propinsi di negeri Belanda, sedankang Twede Kamer (Kamer kedua) adalah
kelompok wakil rakyat yang dipilih me-
Pemilu Belanda. Staten Generale ini
memegang kekuasaan legislatif.
2. Zaman
Penjajahan Jepang
Pada zaman
Jepang ketatanegaraan di Indonesia dapat dikatakan tidak mengalami perubahan
dari yang berlaku zaman Hindia Belanda. Sebab Jepang yang masuk ke Indonesia
pada tahun 1942 hanya mengeluarkan satu UU Peralihan yaitu UU No. 1 Tahun 1942.
UU ini berisi pemberlakuan terhadap ketatanegaraan Hindia Belanda yang telah
ada. Penggantian pada umumnya hanya terbatas pada istilah-istilah saja sehingga
masuk istilah Jepang seperti Gun Sei Kan (Gubernur Jenderal), Cuoo Sang-in
(Volksraad) dan lain-lain. Pamong praja dan bupati-bupati seperti yang ada pada
zaman Hindia Belanda tetap dihidupkan pada zaman Jepang di bawah penjajahan
yang jauh lebih ketat.
3.
Zaman Indonesia Merdeka
Pada tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan janjinya
untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Tujuan janji tersebut adalah untuk
mendapat simpati dan bantuan dari banga Indonesia karena dalam perang fasifik
(perang dunia II), saat itu Jepang terancam kekalahan dari tentara sekutu.
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merealisasikan lebih
lanjut janji kemerdekaannya.
Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI dilantik untuk
selanjutnya pada keesokan harinya (29 Mei 1945) langsung memulai
sidang-sidangnya.
Sidang pertama yang berlangsung sampai 1 juni 1945
gagal mencapai mufakat karena golongan Nasionalis sekuler dan golongan
Nasionalis Islam mempunyai perbedaan pendapat yang harus dipadukan lebih dulu.
Maka pada tanggal 1 Juni 1945 itu
dibentuk dua panitia kecil yaitu panitia yang dikenal oleh Soekarno dan panitia
yang diketahui oleh Soepomo. Panitia
yang dipimpin oleh Soekarno dikenal sebagai Panitai Sembilan dengan tugas
menyusun rancangan Pembukaan Undan-Undang Dasar.
Panitia Sembilan pada tanggal 2 Juni 1945 berhasil
mencapai keputusan kompromistis sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur)
antara golongan nasionalis dan golongan islam dalam sebuah piagam Jakarta. Pada
sidang-sidang BPUPKI yang kedua (tanggal 10 sampai 16 juli 1945) hasil kerja
kedua panitia te-
rsebut
dibahas kembali untuk kemudian disahkan sebagai rancangan final Mukadimah dan
Batang Tubuh Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah mengesahkan kedua dokumen tersebut BPUPKI
dibubarkan untuk kemudian disusul dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 9 Agustus 1945. Badan
ini bertugas menyiapkan lebih lanjut perwujudan kemerdekaan Indonesia sebagai
telah dijanjikan oleh Jepang.
Ketika Indonesia diprolamasikan (bukan sebagai hadiah
pemerintah Jepang) pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI memainkan peranannya
secara sangat menentukan karena badan inilah bersama beberapa tokoh pemuda yang
menyelenggarakan proklamasi kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia yang naskah
resminya dibacakan oleh Soekarno serta ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta
(juga) atas nama bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan
kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga,
anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta
bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta
mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan
keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi
secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.2 SARAN
Sebagai
warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan manfaat dari pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat yang bisa diambil dari
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama adalah untuk mengetahui hak dan
kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi
yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang
harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang
baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menuntut hak – hak
yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan
antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan
sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan kehidupan. Manfaat yang kedua
adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan motivasi
untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah
mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang lebih
cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara.
Dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita
terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai
yang terkandung di dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila
mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan.
DAFTAR BACAAN
Al-Hakim,S,Dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan/Madani, Jatim, 2016.
Kaelan,H.DanZubaidi,A.PendidikanKewarganegaraan/Paradigma,Yogyakarta,2017.
Mahfud,M.Dasar dan
Struktur Ketatanegaraan Indonesia/PT Asdi Mahasatya,Jakarta,2007.
Sugiyarto. Pendidikan
Kewarganegaraan,Jakarta,2009.
Suparlan
Al Hakim,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,(Jatim:
Madani Kelom-, pok Intrans Publishing Wisma Kalimetro,2016) hlm. 280.
Sugiyarto. Pendidikan Kewarganegaraan,(Jakarta2009) hlm.8.
Prof. Dr.Moh.Mahfud MD,S.H.,S.U, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Ind-
onesia, (Jakarta: PT
Asdi Mahasatya, 2001) hlm.63.