Wednesday, September 19, 2018

Apa yang akan terjadi jika Computer tak di ciptakan?


What do you think about computer? Bagaimana jika di dunia ini tak ada computer? Seperti apa rasanya berada didunia tanpa computer?


Menurut saya:
1.    Tidak ada nya akses pengolah kata, angka dll seperti Microsoft Office
Ini yang paling akan di rasa kan oleh para Mahasiswa, dimana mereka harus membuat skripsi dalam tulis tangan, serta harus membuat laporan yang lembaran nya bejibun. tau sendiri kan apa yang akan di rasain kalo nulis laporan dan skripsi yang bisa sampe ratusan lembar itu wkwk  bisa bisa copot tuh tangan. Begitupun yang dirasakan oleh pekerja kantoran dan lain lain sebagainya yang memerlukan document berbentuk Microsoft Offfice.
Begitupun media pembuatan film setidaknya mereka memerlukan computer sebagai alat bantu untuk mengedit scan scannya.
2.    NO INTERNET ACCESS
What what what??? Ini paling mengerikan wkwk para penduduk bumi menggunakan 95% waktu hidup nya untuk menggunakan akses internet, baik cuma buka brower, nge youtube, atau para netizen untuk mendapatkan akses informasi atau sekedar menghabiskan waktu luangnya dan mereka akan kebingungan bagaimana mengisi waktu kosongnya.
Susahnya juga bagi para pekerja yang membutuhkan internet membutuhkan banyak informasi begitupun mahasiswa lelah hayati bang :’v
Juga susahnya mengenal atau berkenalan dengan orang luar kecuali kalian kenegaranya dan berkenalan wkwk
nah coba cari hobi yang tanpa melibatkan internet serta komputer deh, supaya nanti jika komputer di anggap illegal, kalian bisa mengisi waktu kosong kalian dengan hobi baru kalian.
3.    Mungkin Kalian bisa masuk ke jajaran orang terpintar di dunia.
Sudah tidak asing lagi bagi kita, bahwa teknologi sekarang bukan untuk di jadikan metode belajar cepat, namun hanya menjadi penghilang bosan dan membangun moral kemalasan yang tinggi.
Dan mungkin jika sampai sekarang tidak pernah ada komputer, mungkin anda bisa masuk ke dalam jajaran orang orang terpintar dalam sejarah seperti Stephen Hawking dan Alber Einstein.
mereka bekerja dengan kecepatan kapasitas otak mereka bukan bekerja dengan kecepatan processor komputer.
walaupun PC agan CORE I7 tetap saja tidak akan bisa mengalah kan processor otak manusia.
Banyak diantara kita termaksud saya cuma mengandalkan google untuk mencari jawaban yang tidak kalian tahu, bukannya memahami tapi cuma membaca saja tugas yang kita cari dibrowser, maka dari itu kebanyakan dari kita hanya santai santai. Tapi computer sangat membantu juga didunia pekerjaan dan lain lain sebagainya. Maka dari itu manfaatkan teknologi yang ada J




Mungkin itu yang bisa saya dapat sampaikan hehe, banyak banyak lah membaca selagi kalian masih muda dan manfaatkan yang ada. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.





Apa itu Arsitektur dan Organisasi Kemputer?



Arsitektur & Organisasi Komputer memiliki perbedaan yaitu :

Arsitektur Komputer

            Arsitektur merupakan konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan deskripsi fungsional dari kebutuhan bagian perangkat keras yang didesain (kecepatan proses dan sistem interkoneksinya). Dalam hal ini, implementasi perencanaan dari masing–masing bagian akan lebih difokuskan terutama, mengenai bagaimana CPU akan bekerja, dan mengenai cara pengaksesan data dan alamat dari dan ke memori cache, RAM, ROM, cakram keras, dll). Beberapa contoh dari arsitektur komputer ini adalah Arsitektur von Neumann, CISC, RISC, blue gene, dll.
Arsitektur komputer lebih cenderung pada kajian atribut – atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. Contohnya, aritmetika yang digunakan, set instruksi, mekanisme I/O, teknik pengalamatan, dan lain-lain.
Arsitektur Komputer juga dapat didefinisikan dan dikategorikan sebagai sebuah ilmu dan sekaligus seni yang menyangkut tentang cara interkoneksi komponen-komponen perangkat keras untuk dapat menciptakan sebuah komputer yang memenuhi kebutuhan fungsional, kinerja, dan target biayanya.


Organisasi Komputer
Organisasi Komputer merupakan bagian yang terkait erat dengan unit – unit operasional dan interkoneksi antar komponen penyusun sistem komputer dalam merealisasikan aspek arsitekturalnya. Contoh aspek organisasional adalah teknologi hardware, perangkat antarmuka, teknologi memori, dan sinyal – sinyal kontrol.
Arsitektur komputer lebih cenderung pada kajian atribut – atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. Contohnya, set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/O.
Dan juga dapat didefinisikan dan dikategorikan sebagai ilmu dan sekaligus seni mengenai cara interkoneksi komponen-komponen perangkat keras untuk dapat menciptakan sebuah komputer yang memenuhi kebutuhan fungsional, kinerja, dan target biayanya.
Menurut id.wikipedia.org Organisasi adalah :
Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Jadi secara umum, Organisasi adalah suatu kelompok orang yang memiliki tugas-tugas tertentu yang setiap orangnya terhubung membentuk sebuah wadah untuk satu tujuan yang sama.
Kita ambil saja sebuah contoh dari Organisasi Osis di sekolah. Terdapat bagian-bagian dari Organisasi Osis mulai dari Ketua Osis, Wakil, Sekertaris, Bendahara, dan Anggota. Setiap bagian-bagian tersebut pasti terdapat jalinan koordinasi yang menghubungkan satu sama lain. Kemudian Organisasi itu bekerja sesuai dengan tugas masing-masing bagian dan dengan satu tujuan yang sama.

Struktur & Fungsi :

-Struktur adalah sistem yang berinteraksi dengan cara tertentu dengan dunia luar.
-Fungsi adalah operasi dari masing-masing komponen yang merupakan bagian dari struktur.
Fungsi dari komputer adalah :
·                     Fungsi Operasi Pengolahan Data
·                     Fungsi Operasi Penyimpanan Data
·                     Fungsi Operasi Pemindahan Data
·                     Fungsi Operasi Kontrol 

Unit Fungsional Dasar Komputer
Ada 5 unit fungsional dasar dari komputer :
·                     Input
·                     Memori
·                     Arithmetic dan logic
·                     Control
·                     Output

Input diterima dari informasi yang diberikan pengguna melalui alat-alat input, misalnya keyboard dan mouse. Informasi ini lalu disimpan dalam memori komputer untuk penggunaan berikutnya atau proses selanjutnya yang dilakukan oleh arithmetic dan logic (ALU) atau bagian dari prosesor, untuk mendapatkan pengolahan yang diinginkan. Lalu, hasil pengolahan ini dikirim balik ke pengguna dengan alat output, seperti monitor dan speaker. Semua proses di atas dikoordinasi oleh unit kontrol.



Thanks for reading. Semoga bisa menambah wawasan hehe



Sunday, September 16, 2018

Politik Dalam Islam


MAKALAH
AGAMA ISLAM (POLITIK DALAM ISLAM)


Oleh
Kelompok 8
Nama    : - Wira Prayana
                   -  Nur Indah Sari
                         - Muhammad Iqram
                Kelas      : Teknik Informatika D

FAKULTAS TEKNIK
PRODI/JURUSAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
TAHUN 2017




Makalah Politik Dalam Islam

BAB I

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Umat muslim, dalam hidupnya berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup. Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaan termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al-Qur’andan Al Hadist permasalahan politik juga tertuang didalamnya.
Diantaranya membahas: prinsip politik islam, prinsip politik luar negeri islam. Baik politik luar negeri dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.              Fase-Fase Era Kenabian
2.      Islam Dan Politik
3.      Bukti-bukti Sejarah
4.      Pengertian Politik dalam Islam
5.      Konstribusi yang dilakukan agama islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara
6.      Tersiarnya islam di ndonesia
7.      Pergerakan yang berada di Indonesia
8.      Asas-asas sistem politik dalam Islam
9.      Prinsip-prinsip sistem politik
10.  Tujuan politik dalam islam
11.  Dasar-dasar politik dalam Islam
12.  Eksistensi Islam dan Hukum islam dalam sistem hukum di Indonesia

C.     TUJUAN
1.      Memberikan penjelasan tentang Fase-fase Era Kenabian
2.      Memberikan Penjelasan tentang Islam dan Politik & Bukti-bukti sejarahnya

BAB II
PEMBAHASAN


ERA KENABIAN
     Era ini merupakan era pertama dalam sejarah Islam.Yaitu dimulai semenjak Rasulullah SAW memulai berdakwah mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga meninggalnya beliau.Era ini paling baik jika kita namakan sebagai era "kenabian" atau"wahyu". Karena era itu memiliki sifat tertentu yang membedakannya dari era-era yang lain. Ia merupakan era ideal yang padanya ideal-ideal Islam terwujudkan dengan amat sempurna. Era ini terbagi menjadi dua masa, yang keduanya dipisahkan oleh hijrah. Kedua fase itu tidak memiliki perbedaan dan kelainan satu sama lain, seperti yang diklaim oleh beberapa orientalis. Bahkan fase yang pertama merupakan fase yang menjadi titik tolak bagi fase kedua.Pada fase pertama, embrio 'masyarakat Islam' mulai tumbuh, dan telah ditetapkan kaidah-kaidah pokok Islam secara general.Kemudian pada fase kedua bangun 'masyarakat Islam' itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail.Syari'at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsip-prinsip baru, dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsip-prinsip itu seluruhnya.Sehingga tampillah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif, yang semuanya menuju kepada tujuan-tujuan yang satu.
PENGERTIAN POLITIK MENURUT ISLAM
Politik dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.Oleh karena itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al-Muhith, siyasah berakar kata sasa-yasusu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusaha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusi, melihatnya, dan mendidiknya).Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbrahu (mengurusi/mengatur perkara).Asal makna siyasah (politik) diterapkan pada pengurusan dan pelatihan pengembalaan.
.    Menurut Hasan Al-Bana menyimpulkan bahwa pilar utama untuk membangun pilar kekuatan utama ummat ialah: kesabaran (ash-shabru), keteguhan (ats-tsabat), kearifan (al-hikmah), dan ketenangan ( al-anat) semua itu bersangkutan dengan kekuatan kejiwaan (al-quwwah an- nafsiyah) suatu bangsa. Hasan Al-Banna menyimpulkan adanya lima babak yang akan dilalui yaitu: kelemahan (adh-dho fu), kepemimpinan (az-zuaamah), pertarungan (ash-shiraa u), iman (al-iman), dan pertolongan Allah (al-intishar).
C.     KEDUDUKAN POLITIK DALAM ISLAM
      Terdapat tiga pendapat  di kalangan pemikir muslim  tentang kedudukan politik dalam syariat Islam. Yaitu :
                 Pertama, kelompok  yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lain system ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajaran islam.  Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafah al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
                 Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu Negara.
Ketiga, menolak bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa Islam sebagaimana pandanagan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapai terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, juga beliau adalah kepala negara.Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yang kemudian menjadi Madinah Al-Munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligus manjadi pusat pemerintahannya dengan piagam Madinah sebagai aturan dasar kenegaraannya.Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala negara digantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat, selanjutnya disebut khalifah.Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem “khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaan khalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.
D.    DEMOKRASI DALAM ISLAM
Kedaulatan mutlak dan keesaan tuhanyang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung.Dalam konsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis.Didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan.
     Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yang mandiri {ijtihad}.
     Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia Islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi di dunia kontemporer.
Islam mengandung ajaran yang berlimpah tentang etika dan moralitas kemanusiaan, termasuk etika dan moralitas politik.Karena itu, wacana politik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika dan moralitas.Melepaskan politik dari gatra moral-etis, berarti mereduksi Islam yang komprehensif dan mencabut akar doktrin Islam yang sangat fundamental, yakni akhlak politik.Dengan demikian, muatan etika dalam wacana politik merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.
     Al-Mawardi, ahli politik Islam klasik terkemuka (w.975 M) merumuskan syarat-syarat seorang politisi sebagai berikut: Bersifat dan berlaku adil, Mempunyai kapasitas intelektual dan berwawasan luas., Profesional., Mempunyai visi yang jelas, Berani berjuang untuk membela kepentingan rakyat.
Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan.la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahk siyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.
     Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah yang mafhumnya: “Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong.” (AI Isra’: 80).
MASYARAKAT MADANI
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat Madinah menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
F. ASAS-ASAS SISTEM POLITIK ISLAM
     1. HAKIMIYAAH ILAHIYYAH
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
     2. RISALAH
                  Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad saw adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia.Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
     3. KHILAFAH
Khilafah bererti perwakilan.Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah.Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau  wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
     1. MUSYAWARAH
                 Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawab tugas-tugas utama dalam pentatbiran ummat. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul dikalangan ummat melalui proses ijtihad.

     2. KEADILAN
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.
     3. KEBEBASAN
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berteruskan kepada makruf dan kebajikan.Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenar adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
     4. PERSAMAAN
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
5. HAK MENGHISAB PIHAK PEMERINTAH
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya.Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentatbiran negara dan ummat.Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran.Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.


H. TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
        Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
        Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
        Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
        Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
        Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
        Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
        Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak.
        Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
        Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ahwal pentadbiran negara.
        Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-hal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

BUKTI-BUKTI SEJARAH POLITIK ISLAM
a) SEJARAH POLITIK ISLAM MASUK KE INDONESIA
a.1. WAKTU
                             Pada baris besarnya ada dua pendapat tentang mula pertama islam masuk ke Indonesia:
a       Pendapat lama: Abad ke 13 Masehi. Dikemukakan oleh para sarjana lama, antara lain N.H KROM dan VAN                    DEN BERG.Ternyata  pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan bantahan.
b       Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINAL          ABBAS:  SAYEPALWI BIN TAHIR AL-HADAD , H.M.ZAINUDDIN, HAMKA, NJUNED PARIDURI,                T.W.ARNOLD.
a.2. Tempat asal penyebaran Islam
                 Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
a        India (pendapat: SNOUCK HURGRONJ, H, KERAEMER & VAN DEN BERG)
b        Persia (pendapat P.A HOESAIN DJAJANINGRAT)
c         Arab , Mekah (pendapat Buya HAMKA)
          a. 3. Penyebar Islam
                 Ada dua pendapat tentang para penyebar Islam ke Indonesia:
                             a.      Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: saudagar persia, HUSEN NAINAR:  saudagar India:                     HAMKA:  saudagar Arab)
                             b.      Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYIR ALWI, VAN DEN BERG)


b) Beberapa Pergerakan Islam di Indonesia
        Ada pergerakkan sosial (yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da’wah dan pendidikan Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
        Ada pergerakkan politik untuk  menghimpun kekuatan agar berkwantitas dan berkwalitas.
DASAR-DASAR POITIK DALAM ISLAM
Nilai-nilai dasar politik dalam AL Qur’an dan Al Hadist.
EKSTENSI ISLAM dan HUKUM ISLAM dalam SISTEM HUKUM di INDONESIA
Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam.Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama.
     Prinsip-prinsip Hukum Islam yang dijadikan landasan  ideal fiqih sebagimana dikatakan oleh Juhaya S. Pradja yaitu:
     1.      Prinsip tauhidullah,
     2.      Prinsip insaniyah,
     3.      Prinsip tasamuh,
     4.      Prinsip ta’awun,
     5.      Prinsip silaturahim bain annas,
     6.      Prinsip keadilan, dan
     7.      Prinsip kemaslahatan.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat.Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullahdan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara.
Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakn kehendaknya kepada rakyat.Setiap pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat.Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya, menekan rakyatnya.Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya Islam menganjurakan dan menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga memporbolehkan adanya perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena mengancam kelangsungan umat muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.Jadi tidak sembarangan perang dapat dilakukan. Politik islam menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.
SARAN
                 Ada baiknya jika kita mempelajari tentang pemikiran terutama baik tentang pertumbuhannya, hakikatnya, sifat-sifatnya atau tujuan-tujuannya, niscaya ia menyandang sifat ini, yaitu sifatnya sebagai suatu pemikiran politik. Syarat ini merupakan faktor yang terpenting dalam pertumbuhan pemikiran ini.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Jabiri, Muhammad Abid. 2001. Agama, Negara: Dalam Penerapan Syariah. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
 Al-Usairy, Ahmad. 2003. Sejarah Islam: Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
Ash-Shadr, Sayid Muhammad Baqir. 2001. Sistem Politik Islam: Sebuah Pengantar. Jakarta: Lentera.
 Azra, Azyumardi, Dr. 1996. Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post-Modernisme. Jakarta: Paramadina.
Nasution, Harun, Prof. Dr. 1974. Islam: Ditinjau Dari Berbagai Aspek, Jilid I. Jakarta: UI Press.
 Pulungan, J. Suyuthi. Dr. 1993. Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Syadzali, Munawir. H. M.A. 1990. Islam Dan Tata Negara, Cet V. Jakarta: UI Press.
 Syarif, Mujar Ibnu. Drs. M.Ag. 2003. Hak-Hak Politik Minoritas Non Muslim Dalam Komunitas Islam: Tinjauan Dari Prespektif Politik Islam. Bandung: Angkasa.
Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya ; Malang
     RisalahUsrah 3 – Sistem-sistem Islam, Abu Urwah
SUMBER : http://khamriadhye.blogspot.com/

Friday, September 14, 2018

Makalah : Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sistem Ketatanegaraan



PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sistem Ketatanegaraan

Di
S
U
S
U
N

Oleh
Nama : Nur Indah Sari
Nim : D0217317
Dosen : Dian Fitri Sabrina S.H,M.H
Program Studi : Informatika
Fakultas Teknik
Universitas Sulawesi Barat
Tahun 2017/2018





Daftar Isi
SAMPUL
DAFTAR ISI............................................................................................. ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................ 01
1.2 
Rumusan Masalah....................................................................... 01
BAB II  PEMBAHASAN
2.1   Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global.................................. 02
1.        Pengertian ideologi...................................................................... 02
2.        Karakteristik ideologi.................................................................. 02
3.        Fakta Ideologi............................................................................. 02
4.        Kedudukan Pancasila Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI. 03
5.        Pancasila sebagai Ideologi Negara.............................................. 03
6.        Pancasila sebagai Idiologi Terbuka............................................. 03
2.2  Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara         Republik Indonesia        04
        1.   Dasar Filosofis-------------------------------------------------------------- 04
        2.  Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara------------------ 07
2.5 Arti dan Linkup Hukum Tata Negara------------------------------------ 09
A. Pengertian Hukum dan Negara------------------------------------------------- 09
B. Unsur-unsur Negara -------------------------------------------------------------- 10
C. Sistem Pemerintahan-------------------------------------------------------------- 10
D. Ketatanegaraan Indonesia------------------------------------------------------- 11
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................. 09
3.2 Saran........................................................................................... 09
DAFTAR BACAAN





BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu atau kerohanian dalam ilmu kenegaraan yang populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasala merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah daik moral maupun hukum. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
      Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa di lihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintah terdapat benyak penyimpanan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Penyimpangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebenarnya sering terjadi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan hal itu seakan dibiarkan begtu saja. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk menimalisir hal tersebut. Namun campur tangan orang orang yang tidak bertanggung jawab membuat penyimpanan sistem ketatanegaraan semakin sering dilakukan. Pentimpanan tersebut seperti Korupsi yang semakin merajalela belakangan pejabat. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sila sila Pancasila.
1.2 Rumusan masalah
      1. Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
      2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap pancasila?
      3. Bagaimanakah Pancasilah Sebagai Paradigma Kehidupan dalam 
                Masyarakat Berbangsa dan Bernegara dan Ketatanegaraannya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global
1. Pengertian Ideologi
      [1]Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep, pengertia dasar, cita cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya bnetuk. Selanjutnya ada kata ‘idein’ yang artinya melihat. Dengan degan demikian, secara harfiah ideologi bererti ilmu pengertian pengertian dasar, cita cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita citanya bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan dan faham(Hidayat,2001;Kaelan,2005).
2. Karakteristik Ideologi
Hidayat (2001); Kaelan (2005), menyatakan ideology sebagai pandangan smasyarakat memiliki karakteristik:
a.       Ideologi sering muncul dan berkembang dalam situasi kritis
b.      Ideologi memiliki jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram
c.       Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
d.      Ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis
e.       Ideologi cenderung eksklusif, absolute dan universal
f.       Ideologi memiliki sifat empiris dan normative
g.      Ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya
h.      Ideologi biasanya terjadi dalam gerakan-gerakan politik

3. Fungsi Ideologi
      Fungsi ideologi bagi manusia adalah :
a.       Sebagai pedoman bagi individu
b.      Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu[2]
c.       Sebagai upaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa disegala aspek kehidupan.


4. Kedudukan Pancasila dan Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI
      Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan pancasila pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukun ang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa(way of life), pancasila memberikan tuntunan kepada seluru bangsa indonesia dalam kehidupan sehari hari.

5. Pancasila sebagai Ideologi Negara
      Ideologi negara, dan ideologi bangsa dpatlah dikatakan sebagai suatu pemikiran mendalam, diyakini oleh suatu bangsa pendukungnya dalam mempersatukan gerak langkah kelompok kelompok, golongan golongan, pertai partai untuk menyatukan diri, menyerasikan diri secara berdaya guna dalam kehidupan politik, tingkah laku politik, tujuan politik suatu negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional berdasarkan kepentingan nasional suatu bangsa, suatu negara.
6. Pancasila sebagai Idiologi Terbuka
           [3] Sebagai idiologi terbuka secara terbuka struktural pancasila memiliki dimensi idialistis, normatif dan realistis.Dimensi idialistis dalam idiologi pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifata sistematis rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadila. Dimensi normatif adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu di jabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan yang lebih operasional.Oleh karena itu pancasila berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi dalam negara Indonesia.


      [4]Ideologi berkaitan dengan hal hal yang mendasarkan satu ajaran mengenai bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak. Misalkan, setiap warga negara betindak adil,tolongn menolong, saling menghormati, dan sebagainya. Selain itu, warga negara juga diharuskan mematuhi dan melaksanakan berkai dengan diterapkannya ideologi.
Ideologi tertentu yang dianut oleh suatu masyarakat atau bangsa mempunyai seperangkat nilai ssebagai landasan untuk berfikir, berperilaku, dan bertindak. Demikian pula dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita.
2.2  Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
            [5]Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
[6]Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan da keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (human society) atau masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam
suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah berdasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara berama[7] (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruha warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyaratan.
[8]Dalam hubungannya dengan pengertian nilai sebagaimana tersebut diatas maka Pancasila tergolong nilai kerohanian, akan tetapi niai kerohanian yang mengakui adanya nilai  vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara adalah  jasmani rohani. Selain itu dalam pancasila yang merupakan nilai-nilai kerohanian itu didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis ,etis maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai Pancasila yang tersusun secara hierarkhis piramidal yang bulat dan utuh.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jikalau suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan berkeadilan , maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif  dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.      Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum uniiversal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.      Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 , menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungana hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/ MPR/1973. Jo. Tap. No.IX/MPR/1978.
[9]Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat  pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran , penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,  kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat  berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pa-
da kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, Maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
[10]Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran bilamana dianalisisi makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejateraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuahanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah di kongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya.
Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
[11]Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila yang dituangkan dalam poko Pikiran keempat ini merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan negara, antara lain pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan dan keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dengan politik luar negeri Indonesia.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi saat  ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang tertuang dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
 2.3 Arti dan Linkup Hukum Tata Negara

A. Pengertian Hukum dan Negara
Pada istilah Hukum Tata  Negara (HTN) ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan lebih dulu untuk sebelum diuraikan ruang linkup materi pembahasannya , yaitu, kata hukum dan kata negara. [12]Pada umumnya hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan  mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan . Hukum ini lahir untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan  yang berbeda-beda diantara anggota-anggota masyarakat .
Satu hal yang penting dari hukum itu adalah sifatnya yang dipaksakan dengan sanksi. Sanksi inilah yang membedakan hukum dari aturan tingkah laku yang lain.
Di dalam masyarakat memang terdapat aturan-aturan tingkah laku yang umumnya disebut norma atau kaidah. Norma atau kaidah itu menurut ilmu hukum ada empat macam, yaitu: norma agama, norma kesusilaan (moral), norma kesopanan, dan norma hukum.
Yang membedakan norma hukum dari norma-norma yang lain adalah bahwa sifat memaksa yang di sertai dengan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh negara, sedangkan pada norma lain sifat memaksanya hampir tidak ada dan tidak menyertakan campur tangan negara untuk memaksakan sanksinya. Dikatakan bahwa norma hukum itu sanksinya bersifat otonom (datang dari dan dipaksakan oleh keadaan di luar si pelanggar yaitu negara).[13] Sedangkan norma yang lain sanksinya bersifat heteronom (datang dari hati si pelanggar sendiri berupa siksaan batin dan penyesalan).
Apakah yang dimaksud negara?
Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitatif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif negara, yaitu:
1.    Adanya rakyat (masyarakat) tertentu.
2.    Adanya daerah (wilayah) tertentu.
3.    Adanya pemerintah yang berdaulat

B. Unsur-unsur Negara
1.    Rakyat
Suatu negara tidak bisa ada tanpa ada rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting karena sebenarnya rakyatlah yang secara langsung dan konkrit berkepentingan agar negara itu berjalan dengan baik, begitu juga manusia-manusi-
a jualah yang berperan menentukan dalam negara sebagai organisasi
2.      Wilayah
Wilayah negara juga merupakan juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin ada negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Kalau kita pergi ke suatu negara berarti kita pergi ke wilayah negara.
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. [14]Oleh sebab itu pemerintah sering kali menjadi personifikasi negara.
C. Sistem Pemerintahan
Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik di kenal degan adanya sistem yaitu,  presidensial, parlementer, dan referendum.
1.        Sistem presidensial
Di dalam sistem presidensial dapat dicatat adanya prinsip sebagai berikut:
a.         Kepala negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b.        Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen adalah sejajar.
c.         Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
d.        Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.
2.        Sistem Parlementer
Di dalam sistem parlementer prinsip-prinsip yang dianut adalah.
a.         Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa).
b.        Pemerintah dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimping oleh seorang perdana menteri.
c.         Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
d.        (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
3.        Referendum
Didalam sistem Referendum badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian  badan  legislatif (seperti di Swiss yang disebut Bundersrat) adalah badan pekerja legislatif (yang di Swiss disebut Bundesversammlung). [15]Jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan  di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referedum.

D. Ketatanegaraan Indonesia
1. Zaman Hindia Belanda
Sebagai negara berkas jajahan negara belanda sejarah tatanegara Indonesia dimulai pada zaman Hindia-Belanda. Dalam hal ini kita dapat secara langsung melihat tatanegara Noderland pada umumnya melalui Konstitusinya yang dibuat pada tahun 1938.
Didalam grondwet yang dibuat pada tahun 1938 itu dicantumkan dasar-dasar pengaturan hubungan antara pemerintah Nederland dengan Negeri Hindia Belanda sebagai bagian jajahannya. Sebagai berikut
a.         Pasal 1 Grondwer menyatakan bahwa kerajaan Belanda meliputi Nederland, Hindia Belanda, Suriname dan Curasao. Dari pasal 1 ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia (dulu bernama Hindia Belanda) merupakan bagian dari kerajaan Belanda.
b.        Pasal 62 Grondwer mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda sebagai berikut:
b.1 Raja Belanda memegang kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda, Suriname dan Curasao.
b.2  Sepanjang dalam Grondwere atau Wet wewenang tertentu tidak diberikan kepada raja maka pemerintahan umum dijalankan atas nama raja oleh:
a. Di Hindia Belanda oleh Gubernur Jenderal.
b. Di Suriname dan Curasao oleh Gubernur
b.3 Setiap tahun raja menyampaikan laporan kepada Staten Generale tentang penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda, Suriname, Curasao.
c.   Staten Generale adalah parlemen yang yang terdiri atas dua kamar yaitu Eerste Kamer dan Twede Kamer. Eerste Kamer (kamar satu)  merupakan kelompok yang dipilih oleh dewan –dewan propinsi di negeri Belanda, sedankang Twede Kamer (Kamer kedua) adalah kelompok wakil rakyat yang dipilih me-
Pemilu Belanda. Staten Generale ini memegang kekuasaan legislatif.
2. Zaman Penjajahan Jepang
[16]Pada zaman Jepang ketatanegaraan di Indonesia dapat dikatakan tidak mengalami perubahan dari yang berlaku zaman Hindia Belanda. Sebab Jepang yang masuk ke Indonesia pada tahun 1942 hanya mengeluarkan satu UU Peralihan yaitu UU No. 1 Tahun 1942. UU ini berisi pemberlakuan terhadap ketatanegaraan Hindia Belanda yang telah ada. Penggantian pada umumnya hanya terbatas pada istilah-istilah saja sehingga masuk istilah Jepang seperti Gun Sei Kan (Gubernur Jenderal), Cuoo Sang-in (Volksraad) dan lain-lain. Pamong praja dan bupati-bupati seperti yang ada pada zaman Hindia Belanda tetap dihidupkan pada zaman Jepang di bawah penjajahan yang jauh lebih ketat.
3.  Zaman Indonesia Merdeka
Pada tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan janjinya untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Tujuan janji tersebut adalah untuk mendapat simpati dan bantuan dari banga Indonesia karena dalam perang fasifik (perang dunia II), saat itu Jepang terancam kekalahan dari tentara sekutu.
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merealisasikan lebih lanjut janji kemerdekaannya.
Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI dilantik untuk selanjutnya pada keesokan harinya (29 Mei 1945) langsung memulai sidang-sidangnya.
Sidang pertama yang berlangsung sampai 1 juni 1945 gagal mencapai mufakat karena golongan Nasionalis sekuler dan golongan Nasionalis Islam mempunyai perbedaan pendapat yang harus dipadukan lebih dulu. Maka pada tanggal 1 Juni 1945  itu dibentuk dua panitia kecil yaitu panitia yang dikenal oleh Soekarno dan panitia yang diketahui oleh Soepomo. [17]Panitia yang dipimpin oleh Soekarno dikenal sebagai Panitai Sembilan dengan tugas menyusun rancangan Pembukaan Undan-Undang Dasar.
Panitia Sembilan pada tanggal 2 Juni 1945 berhasil mencapai keputusan kompromistis sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur) antara golongan nasionalis dan golongan islam dalam sebuah piagam Jakarta. Pada sidang-sidang BPUPKI yang kedua (tanggal 10 sampai 16 juli 1945) hasil kerja kedua panitia te-
rsebut dibahas kembali untuk kemudian disahkan sebagai rancangan final Mukadimah dan Batang Tubuh Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah mengesahkan kedua dokumen tersebut BPUPKI dibubarkan untuk kemudian disusul dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 9 Agustus 1945. [18]Badan ini bertugas menyiapkan lebih lanjut perwujudan kemerdekaan Indonesia sebagai telah dijanjikan oleh Jepang.
Ketika Indonesia diprolamasikan (bukan sebagai hadiah pemerintah Jepang) pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI memainkan peranannya secara sangat menentukan karena badan inilah bersama beberapa tokoh pemuda yang menyelenggarakan proklamasi kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia yang naskah resminya dibacakan oleh Soekarno serta ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta (juga) atas nama bangsa Indonesia.








BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
           Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.2  SARAN
Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta  menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan kehidupan. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan.


DAFTAR BACAAN

Al-Hakim,S,Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan/Madani, Jatim, 2016.
Kaelan,H.DanZubaidi,A.PendidikanKewarganegaraan/Paradigma,Yogyakarta,2017.
Mahfud,M.Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia/PT Asdi Mahasatya,Jakarta,2007.
Sugiyarto. Pendidikan Kewarganegaraan,Jakarta,2009.





 [1] Ibid, 280-288
[2]Suparlan Al Hakim,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,(Jatim: Madani Kelom-, pok Intrans Publishing Wisma Kalimetro,2016) hlm. 280.
[3] Ibid,
[4]Sugiyarto. Pendidikan Kewarganegaraan,(Jakarta2009) hlm.8.
[5]Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Achmad  Zubaidi, M.Si., Pendidikan Ke- warganegaraan,(Yogyakarta: Paradigma, 2007) hlm. 25.

[6]Ibid.
[7]Ibid, 25-26


[9]Ibid, 26-27
[10]Ibid, 27-28
[11]Ibid, 28-29
10  Prof. Dr.Moh.Mahfud MD,S.H.,S.U, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Ind-
onesia, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2001) hlm.63.
11 Ibid, 64-65
12 Ibid, 74-75
13 Ibid,78
[16]Ibid, 80-81

14 Ibid, 81