Friday, September 14, 2018

Makalah : Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sistem Ketatanegaraan



PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sistem Ketatanegaraan

Di
S
U
S
U
N

Oleh
Nama : Nur Indah Sari
Nim : D0217317
Dosen : Dian Fitri Sabrina S.H,M.H
Program Studi : Informatika
Fakultas Teknik
Universitas Sulawesi Barat
Tahun 2017/2018





Daftar Isi
SAMPUL
DAFTAR ISI............................................................................................. ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................ 01
1.2 
Rumusan Masalah....................................................................... 01
BAB II  PEMBAHASAN
2.1   Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global.................................. 02
1.        Pengertian ideologi...................................................................... 02
2.        Karakteristik ideologi.................................................................. 02
3.        Fakta Ideologi............................................................................. 02
4.        Kedudukan Pancasila Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI. 03
5.        Pancasila sebagai Ideologi Negara.............................................. 03
6.        Pancasila sebagai Idiologi Terbuka............................................. 03
2.2  Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara         Republik Indonesia        04
        1.   Dasar Filosofis-------------------------------------------------------------- 04
        2.  Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara------------------ 07
2.5 Arti dan Linkup Hukum Tata Negara------------------------------------ 09
A. Pengertian Hukum dan Negara------------------------------------------------- 09
B. Unsur-unsur Negara -------------------------------------------------------------- 10
C. Sistem Pemerintahan-------------------------------------------------------------- 10
D. Ketatanegaraan Indonesia------------------------------------------------------- 11
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................. 09
3.2 Saran........................................................................................... 09
DAFTAR BACAAN





BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu atau kerohanian dalam ilmu kenegaraan yang populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronstag). Dalam kedudukan ini, Pancasala merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata kehidupan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah daik moral maupun hukum. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
      Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa di lihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintah terdapat benyak penyimpanan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Penyimpangan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebenarnya sering terjadi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan hal itu seakan dibiarkan begtu saja. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk menimalisir hal tersebut. Namun campur tangan orang orang yang tidak bertanggung jawab membuat penyimpanan sistem ketatanegaraan semakin sering dilakukan. Pentimpanan tersebut seperti Korupsi yang semakin merajalela belakangan pejabat. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sila sila Pancasila.
1.2 Rumusan masalah
      1. Bagaimana Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
      2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap pancasila?
      3. Bagaimanakah Pancasilah Sebagai Paradigma Kehidupan dalam 
                Masyarakat Berbangsa dan Bernegara dan Ketatanegaraannya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ideologi Pancasila dalam Perspektif Global
1. Pengertian Ideologi
      [1]Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep, pengertia dasar, cita cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Kata idea sendiri berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya bnetuk. Selanjutnya ada kata ‘idein’ yang artinya melihat. Dengan degan demikian, secara harfiah ideologi bererti ilmu pengertian pengertian dasar, cita cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita citanya bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan dan faham(Hidayat,2001;Kaelan,2005).
2. Karakteristik Ideologi
Hidayat (2001); Kaelan (2005), menyatakan ideology sebagai pandangan smasyarakat memiliki karakteristik:
a.       Ideologi sering muncul dan berkembang dalam situasi kritis
b.      Ideologi memiliki jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram
c.       Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
d.      Ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis
e.       Ideologi cenderung eksklusif, absolute dan universal
f.       Ideologi memiliki sifat empiris dan normative
g.      Ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya
h.      Ideologi biasanya terjadi dalam gerakan-gerakan politik

3. Fungsi Ideologi
      Fungsi ideologi bagi manusia adalah :
a.       Sebagai pedoman bagi individu
b.      Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu[2]
c.       Sebagai upaya menghadapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa disegala aspek kehidupan.


4. Kedudukan Pancasila dan Fungsi Pancasila dan Kehidupan NKRI
      Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, pancasila dijadikan sebagai dasar atau landasan dalam mendirikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan pancasila pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukun ang ada di Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa(way of life), pancasila memberikan tuntunan kepada seluru bangsa indonesia dalam kehidupan sehari hari.

5. Pancasila sebagai Ideologi Negara
      Ideologi negara, dan ideologi bangsa dpatlah dikatakan sebagai suatu pemikiran mendalam, diyakini oleh suatu bangsa pendukungnya dalam mempersatukan gerak langkah kelompok kelompok, golongan golongan, pertai partai untuk menyatukan diri, menyerasikan diri secara berdaya guna dalam kehidupan politik, tingkah laku politik, tujuan politik suatu negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional berdasarkan kepentingan nasional suatu bangsa, suatu negara.
6. Pancasila sebagai Idiologi Terbuka
           [3] Sebagai idiologi terbuka secara terbuka struktural pancasila memiliki dimensi idialistis, normatif dan realistis.Dimensi idialistis dalam idiologi pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifata sistematis rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadila. Dimensi normatif adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu di jabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan yang lebih operasional.Oleh karena itu pancasila berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi dalam negara Indonesia.


      [4]Ideologi berkaitan dengan hal hal yang mendasarkan satu ajaran mengenai bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak. Misalkan, setiap warga negara betindak adil,tolongn menolong, saling menghormati, dan sebagainya. Selain itu, warga negara juga diharuskan mematuhi dan melaksanakan berkai dengan diterapkannya ideologi.
Ideologi tertentu yang dianut oleh suatu masyarakat atau bangsa mempunyai seperangkat nilai ssebagai landasan untuk berfikir, berperilaku, dan bertindak. Demikian pula dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita.
2.2  Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
            [5]Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat.Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
[6]Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan da keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (human society) atau masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam
suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah berdasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara berama[7] (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruha warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyaratan.
[8]Dalam hubungannya dengan pengertian nilai sebagaimana tersebut diatas maka Pancasila tergolong nilai kerohanian, akan tetapi niai kerohanian yang mengakui adanya nilai  vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara adalah  jasmani rohani. Selain itu dalam pancasila yang merupakan nilai-nilai kerohanian itu didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis ,etis maupun nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai Pancasila yang tersusun secara hierarkhis piramidal yang bulat dan utuh.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jikalau suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan berkeadilan , maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif  dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.      Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum uniiversal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.      Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 , menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungana hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/ MPR/1973. Jo. Tap. No.IX/MPR/1978.
[9]Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat  pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran , penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,  kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat  berbangsa dan bernegara.
3.      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pa-
da kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, Maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
[10]Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran bilamana dianalisisi makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejateraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuahanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila.Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah di kongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya.
Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
[11]Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhan Yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila yang dituangkan dalam poko Pikiran keempat ini merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan negara, antara lain pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan dan keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Bahkan dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dengan politik luar negeri Indonesia.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi saat  ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang tertuang dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
 2.3 Arti dan Linkup Hukum Tata Negara

A. Pengertian Hukum dan Negara
Pada istilah Hukum Tata  Negara (HTN) ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan lebih dulu untuk sebelum diuraikan ruang linkup materi pembahasannya , yaitu, kata hukum dan kata negara. [12]Pada umumnya hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan  mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan . Hukum ini lahir untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan  yang berbeda-beda diantara anggota-anggota masyarakat .
Satu hal yang penting dari hukum itu adalah sifatnya yang dipaksakan dengan sanksi. Sanksi inilah yang membedakan hukum dari aturan tingkah laku yang lain.
Di dalam masyarakat memang terdapat aturan-aturan tingkah laku yang umumnya disebut norma atau kaidah. Norma atau kaidah itu menurut ilmu hukum ada empat macam, yaitu: norma agama, norma kesusilaan (moral), norma kesopanan, dan norma hukum.
Yang membedakan norma hukum dari norma-norma yang lain adalah bahwa sifat memaksa yang di sertai dengan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh negara, sedangkan pada norma lain sifat memaksanya hampir tidak ada dan tidak menyertakan campur tangan negara untuk memaksakan sanksinya. Dikatakan bahwa norma hukum itu sanksinya bersifat otonom (datang dari dan dipaksakan oleh keadaan di luar si pelanggar yaitu negara).[13] Sedangkan norma yang lain sanksinya bersifat heteronom (datang dari hati si pelanggar sendiri berupa siksaan batin dan penyesalan).
Apakah yang dimaksud negara?
Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, Pengertian negara yang demikian mencakup pengertian konstitatif dari sebuah negara, sehingga dari rumusan ini dapat dikemukakan adanya unsur-unsur konstitutif negara, yaitu:
1.    Adanya rakyat (masyarakat) tertentu.
2.    Adanya daerah (wilayah) tertentu.
3.    Adanya pemerintah yang berdaulat

B. Unsur-unsur Negara
1.    Rakyat
Suatu negara tidak bisa ada tanpa ada rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting karena sebenarnya rakyatlah yang secara langsung dan konkrit berkepentingan agar negara itu berjalan dengan baik, begitu juga manusia-manusi-
a jualah yang berperan menentukan dalam negara sebagai organisasi
2.      Wilayah
Wilayah negara juga merupakan juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin ada negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Kalau kita pergi ke suatu negara berarti kita pergi ke wilayah negara.
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. [14]Oleh sebab itu pemerintah sering kali menjadi personifikasi negara.
C. Sistem Pemerintahan
Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik di kenal degan adanya sistem yaitu,  presidensial, parlementer, dan referendum.
1.        Sistem presidensial
Di dalam sistem presidensial dapat dicatat adanya prinsip sebagai berikut:
a.         Kepala negara menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b.        Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen adalah sejajar.
c.         Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
d.        Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat.
2.        Sistem Parlementer
Di dalam sistem parlementer prinsip-prinsip yang dianut adalah.
a.         Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa).
b.        Pemerintah dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimping oleh seorang perdana menteri.
c.         Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
d.        (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
3.        Referendum
Didalam sistem Referendum badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian  badan  legislatif (seperti di Swiss yang disebut Bundersrat) adalah badan pekerja legislatif (yang di Swiss disebut Bundesversammlung). [15]Jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan  di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referedum.

D. Ketatanegaraan Indonesia
1. Zaman Hindia Belanda
Sebagai negara berkas jajahan negara belanda sejarah tatanegara Indonesia dimulai pada zaman Hindia-Belanda. Dalam hal ini kita dapat secara langsung melihat tatanegara Noderland pada umumnya melalui Konstitusinya yang dibuat pada tahun 1938.
Didalam grondwet yang dibuat pada tahun 1938 itu dicantumkan dasar-dasar pengaturan hubungan antara pemerintah Nederland dengan Negeri Hindia Belanda sebagai bagian jajahannya. Sebagai berikut
a.         Pasal 1 Grondwer menyatakan bahwa kerajaan Belanda meliputi Nederland, Hindia Belanda, Suriname dan Curasao. Dari pasal 1 ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia (dulu bernama Hindia Belanda) merupakan bagian dari kerajaan Belanda.
b.        Pasal 62 Grondwer mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda sebagai berikut:
b.1 Raja Belanda memegang kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda, Suriname dan Curasao.
b.2  Sepanjang dalam Grondwere atau Wet wewenang tertentu tidak diberikan kepada raja maka pemerintahan umum dijalankan atas nama raja oleh:
a. Di Hindia Belanda oleh Gubernur Jenderal.
b. Di Suriname dan Curasao oleh Gubernur
b.3 Setiap tahun raja menyampaikan laporan kepada Staten Generale tentang penyelenggaraan pemerintahan di Hindia Belanda, Suriname, Curasao.
c.   Staten Generale adalah parlemen yang yang terdiri atas dua kamar yaitu Eerste Kamer dan Twede Kamer. Eerste Kamer (kamar satu)  merupakan kelompok yang dipilih oleh dewan –dewan propinsi di negeri Belanda, sedankang Twede Kamer (Kamer kedua) adalah kelompok wakil rakyat yang dipilih me-
Pemilu Belanda. Staten Generale ini memegang kekuasaan legislatif.
2. Zaman Penjajahan Jepang
[16]Pada zaman Jepang ketatanegaraan di Indonesia dapat dikatakan tidak mengalami perubahan dari yang berlaku zaman Hindia Belanda. Sebab Jepang yang masuk ke Indonesia pada tahun 1942 hanya mengeluarkan satu UU Peralihan yaitu UU No. 1 Tahun 1942. UU ini berisi pemberlakuan terhadap ketatanegaraan Hindia Belanda yang telah ada. Penggantian pada umumnya hanya terbatas pada istilah-istilah saja sehingga masuk istilah Jepang seperti Gun Sei Kan (Gubernur Jenderal), Cuoo Sang-in (Volksraad) dan lain-lain. Pamong praja dan bupati-bupati seperti yang ada pada zaman Hindia Belanda tetap dihidupkan pada zaman Jepang di bawah penjajahan yang jauh lebih ketat.
3.  Zaman Indonesia Merdeka
Pada tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan janjinya untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Tujuan janji tersebut adalah untuk mendapat simpati dan bantuan dari banga Indonesia karena dalam perang fasifik (perang dunia II), saat itu Jepang terancam kekalahan dari tentara sekutu.
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merealisasikan lebih lanjut janji kemerdekaannya.
Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI dilantik untuk selanjutnya pada keesokan harinya (29 Mei 1945) langsung memulai sidang-sidangnya.
Sidang pertama yang berlangsung sampai 1 juni 1945 gagal mencapai mufakat karena golongan Nasionalis sekuler dan golongan Nasionalis Islam mempunyai perbedaan pendapat yang harus dipadukan lebih dulu. Maka pada tanggal 1 Juni 1945  itu dibentuk dua panitia kecil yaitu panitia yang dikenal oleh Soekarno dan panitia yang diketahui oleh Soepomo. [17]Panitia yang dipimpin oleh Soekarno dikenal sebagai Panitai Sembilan dengan tugas menyusun rancangan Pembukaan Undan-Undang Dasar.
Panitia Sembilan pada tanggal 2 Juni 1945 berhasil mencapai keputusan kompromistis sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur) antara golongan nasionalis dan golongan islam dalam sebuah piagam Jakarta. Pada sidang-sidang BPUPKI yang kedua (tanggal 10 sampai 16 juli 1945) hasil kerja kedua panitia te-
rsebut dibahas kembali untuk kemudian disahkan sebagai rancangan final Mukadimah dan Batang Tubuh Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah mengesahkan kedua dokumen tersebut BPUPKI dibubarkan untuk kemudian disusul dengan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 9 Agustus 1945. [18]Badan ini bertugas menyiapkan lebih lanjut perwujudan kemerdekaan Indonesia sebagai telah dijanjikan oleh Jepang.
Ketika Indonesia diprolamasikan (bukan sebagai hadiah pemerintah Jepang) pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI memainkan peranannya secara sangat menentukan karena badan inilah bersama beberapa tokoh pemuda yang menyelenggarakan proklamasi kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia yang naskah resminya dibacakan oleh Soekarno serta ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta (juga) atas nama bangsa Indonesia.








BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
           Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.2  SARAN
Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta  menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan kehidupan. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan.


DAFTAR BACAAN

Al-Hakim,S,Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan/Madani, Jatim, 2016.
Kaelan,H.DanZubaidi,A.PendidikanKewarganegaraan/Paradigma,Yogyakarta,2017.
Mahfud,M.Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia/PT Asdi Mahasatya,Jakarta,2007.
Sugiyarto. Pendidikan Kewarganegaraan,Jakarta,2009.





 [1] Ibid, 280-288
[2]Suparlan Al Hakim,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,(Jatim: Madani Kelom-, pok Intrans Publishing Wisma Kalimetro,2016) hlm. 280.
[3] Ibid,
[4]Sugiyarto. Pendidikan Kewarganegaraan,(Jakarta2009) hlm.8.
[5]Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Achmad  Zubaidi, M.Si., Pendidikan Ke- warganegaraan,(Yogyakarta: Paradigma, 2007) hlm. 25.

[6]Ibid.
[7]Ibid, 25-26


[9]Ibid, 26-27
[10]Ibid, 27-28
[11]Ibid, 28-29
10  Prof. Dr.Moh.Mahfud MD,S.H.,S.U, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Ind-
onesia, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2001) hlm.63.
11 Ibid, 64-65
12 Ibid, 74-75
13 Ibid,78
[16]Ibid, 80-81

14 Ibid, 81

No comments:

Post a Comment